Kejati Kepri Tahan Tersangka Ketiga Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan

MEDIA DEMOKRASI, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan tersangka baru ini berinisial LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2018 dan 2019.

"Tim penyidik pidsus (pidana khusus) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam," kata Devy dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (30/9), penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni S selaku Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Dia menjelaskan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam selama periode 2015 sampai 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Pada perkara sebelumnya, telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana berjumlah tiga orang.

Ketiga terpidana, di antaranya Allan Roy Gemma selaku Direktur PT Gemalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana. Kemudian, Sahrul selaku Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera dan juga Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa.

Adapun posisi kasus yang melibatkan tersangka LY, di mana PT Bias Delta Pratama sejak periode 2015 sampai 2021 merupakan badan usaha pelabuhan yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya suatu kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Antara BP Batam dan PT Bias Delta Pratama tidak terdapat KSO sejak tahun 2015 sampai 2018 sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerja sama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 tentang persentase 20 persen ditunjukkan untuk kapal tunda.

"Kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam," katanya.

Sedangkan dalam perkara ini, lanjut dia, tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerja sama tersebut sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat, jika dikonversi ke mata uang rupiah sekitar Rp4,5 miliar (kurs Rp16.692).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama pada Senin (29/5) dan menyita tiga kotak berisi bukti dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara.

"Tersangka LY ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Oktober sampai 22 Oktober di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang," katanya.

Devy mengatakan penahanan tersangka atas pertimbangan penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku," kata Devy.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
10

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer