MEDIA DEMOKRASI, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melakukan penolakan terhadap warga negara asing (WNA) asal China berinisial JW (39) dan BR (49), masuk Indonesia karena terlibat kasus kriminal.
Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe di Tangerang, Jumat (3/10/2025), menyampaikan, upaya penolakan kedatangan dua WN China ini karena mereka kedapatan mencuri barang milik penumpang asal Malaysia saat berada di dalam pesawat sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kedua pelaku mencuri uang tunai sejumlah 750 Dollar Singapura dan 3 kartu debit milik penumpang warga negara Malaysia," katanya.
Agum menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima kejadian tindak pidana pencurian tersebut, terjadi dalam penerbangan Scoot Airlines TR-268 rute Singapura-Jakarta pada Kamis (2/10) lalu.
Selanjutnya, menyadari barang korban dicuri, langsung segera melaporkan kejadian tersebut kepada awak kabin pesawat. Laporan itu pun diteruskan ke Air Traffic Control (ATC) dan selanjutnya ke pihak keamanan bandara serta kepolisian.
"Pada saat pesawat tiba, personel Polres Soekarno-Hatta yang sudah berkoordinasi dengan imigrasi langsung menjemput 2 warga negara Tiongkok itu di depan gate dan dibawa ke ruang office imigrasi untuk pemeriksaan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku asal China ini menyerahkan kembali barang-barang milik korban yang telah dicurinya. Selanjutnya korban memilih tidak melanjutkan ke proses hukum, tapi tindakan pencurian yang dilakukan pelaku di dalam pesawat menjadi dasar penolakan masuk ke Indonesia.
"Karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi, keduanya ditolak masuk ke Indonesia. Kita tolak masuk dan kita berikan cap denied entry di paspornya," ujarnya.
Dia bilang, sesuai prosedur pihak maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan kedua pelaku yang bermasalah itu untuk kembali ke bandara keberangkatan atau ke Singapura.
"Karena sudah melakukan tindak pidana sehingga dia harus kembali ke bandara origin dengan pesawat Scoot Airlines TR279 tujuan Jakarta-Singapura," kata dia.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer