MEDIA DEMOKRASI, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus mendorong kepatuhan dunia usaha di daerah itu untuk membayar royalti dan atau musik sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri Bobby Briando menyampaikan royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada setiap karya cipta lagu atau musik, bukan sekadar kewajiban administratif.
"Setiap pemanfaatan karya musik untuk tujuan komersial, mulai dari kafe, hotel, pertokoan, sarana transportasi, hingga penyelenggaraan event, wajib disertai kepatuhan membayar royalti," kata Bobby di Tanjungpinang, Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan pembayaran royalti itu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebuah lembaga independen yang berwenang menarik, menghimpun, lalu mendistribusikan royalti di bidang lagu atau musik kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Adapun dasar hukum yang mengatur pengelolaan royalti, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti dan turunannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Royalti 100 persen dibayarkan ke para pencipta yang telah berjuang membuat karya lagu atau musik. Royalti tidak masuk kas negara sama sekali," tegasnya.
Bobby memaparkan proses pembayaran royalti oleh dunia usaha dapat dilakukan secara online, meliputi pengajuan lisensi melalui situs website LMKN hingga penerbitan e-sertifikat digital dengan QR code, yang membuktikan bahwa pengguna telah memenuhi kewajiban royalti dan berhak memutar musik secara komersial.
"Langkah-langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan proses kepatuhan bagi pelaku usaha," ucapnya.
Lanjut Bobby turut menyampaikan gambaran capaian penghimpunan royalti, baik secara nasional maupun khusus di wilayah Kepri periode tahun 2024.
Menurutnya kepatuhan pembayaran royalti sesuai data nasional per Oktober 2024 mencapai Rp77,17 miliar. Sementara khusus di wilayah Kepri sebesar Rp202 juta.
"Trennya terus meningkat seiring perluasan kepatuhan dunia usaha untuk mendaftarkan usaha mereka ke LMKN," sebut Bobby.
Ia menambahkan tantangan yang masih dihadapi terkait kepatuhan pembayaran royalti di Kepri, terutama menyangkut rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha dan keterbatasan sosialisasi.
Maka itu, diperlukan pendekatan edukatif, dukungan teknologi, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha agar tata kelola royalti semakin transparan dan berkeadilan.
Kanwil Kemenkum Kepri pun gencar menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun dunia usaha, dengan harapan literasi hukum terkait hak cipta dan pengelolaan royalti lagu semakin meningkat.
"Dengan kepatuhan yang lebih baik, ekosistem kreatif di Kepri diharapkan semakin tumbuh sehat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual," ujar Bobby.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer