MEDIA DEMOKRASI, Batulicin, Kalsel - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggandeng Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mensosialisasikan pembinaan ketenagakerjaan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA).
"Kegiatan ini diikuti peserta dari unsur pemerintah dan 22 perusahaan di Tanah Bumbu," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan keberadaan TKA harus menjadi perhatian serius, terutama terkait aspek imigrasi yang menyangkut izin tinggal dan izin kerja.
Menurut Ferizal, ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembinaan, yaitu pengawasan, tugas penjamin, dan ketentuan visa bagi tenaga kerja asing.
"Pengawasan tenaga kerja asing perlu dilakukan secara konsisten agar keberadaannya sesuai dengan izin yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan imigrasi," ujarnya.
Ferizal juga menekankan penting peran penjamin atau perusahaan yang mendatangkan TKA.
Penjamin, lanjut dia, tidak hanya bertugas menyediakan pekerjaan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap segala aspek keberadaan tenaga kerja asing selama berada di Indonesia.
"Penjamin adalah kunci karena perusahaan wajib memastikan bahwa TKA yang dijaminnya mematuhi seluruh aturan, mulai dari administrasi hingga aktivitas sehari-hari," tuturnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar perusahaan mematuhi prosedur pengurusan visa sesuai ketentuan. Kesalahan administrasi dalam pengajuan visa, kata dia, dapat berdampak pada status legalitas TKA.
"Jangan sampai ada tenaga kerja asing yang masuk bekerja tanpa prosedur visa yang benar. Semua harus melalui mekanisme sah agar jelas status hukumnya," tegasnya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer