MEDIA DEMOKRASI, Biak - Kepolisian Resor Supiori, Papua menyelamatkan uang negara dari dana otonomi khusus (otsus) penyelidikan kasus korupsi tahun 2024 dari Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Supiori YR sebesar Rp1,3 miliar.
Kepala Polres Supiori Kompol Ferdinand B Maasawet di Sorendiweri, Jumat (3/10/2025), mengatakan penghentian penyelidikan ini sesuai dengan petunjuk gelar perkara Polda Papua karena unsur kerugian negara sudah dikembalikan.
"Sedangkan untuk pengembalian uang hasil penyalahgunaan keuangan sesuai rekomendasi BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Supiori," katanya.
Ia mengatakan, dengan dikembalikan uang dugaan korupsi kegiatan rujukan Puskesmas Dinkes 2024 maka penanganan kasusnya dihentikan.
"Dan penyelidikan dana kegiatan rujukan Puskesmas Supiori telah dihentikan seksi Tipikor Satreskrim Polres," ujar Kapolres Ferdinand dalam keterangan didampingi Kasatreskrim Iptu M.Rustam dan Kasi Humas Ipda Elmer Yawan.
Ia mengaku, untuk bukti pengembalian uang korupsi kegiatan rujukan Puskesmas Dinkes Supiori bersumber dari dana otonomi khusus 2024 disetor ke kas daerah lewat Bank Papua.
Diakuinya, bukti setoran diterima pihaknya terhadap pengembalian uang dugaan korupsi pertama 15 Mei Rp597 juta dan setoran kedua 16 Mei 2025 sebesar Rp703 juta.
Kapolres Ferdinand berharap, dengan dihentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana otsus kegiatan rujukan Puskesmas Dinkes Supiori dapat menjadi pelajaran untuk penjabat pengelola keuangan pemerintah.
Kapolres mengingatkan, kasus ini tidak terulang lagi karena anggaran otsus Papua tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun.
"Anggaran otsus Papua hanya digunakan bagi pelayanan kesehatan dan kesejahteraan orang asli Papua," katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer