Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Tangerang

MEDIA DEMOKRASI, Tangerang - Kepolisian membongkar kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko di Tangerang Selasa (30/9/2025) mengatakan ada orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi

"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang melakukan pelaporan terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang dan berhasil diungkap oleh kepolisian," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
255

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer