Bawa Lari Toyota Rush Sewaan, Penyewa Mobil Dilaporkan ke Polres

MURUNG RAYA – Niat hati meraup keuntungan dari usaha penyewaan mobil, Ahmad Bahagia justru harus gigit jari lantaran menjadi korban kejahatan. Warga Jalan Pembangunan, Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini terpaksa melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. 

Kasus pelanggaran hukum ini bermula pada bulan Maret 2026 lalu. Awalnya, seorang aparat desa membawa seorang pria asal Sulawesi ke rumah korban dengan niat merental kendaraan roda empat. Pria yang di dalam surat laporan resmi kepolisian tercatat atas nama Andi Putra tersebut, mengaku berprofesi sebagai seorang konsultan. Kepada korban, pelaku meyakinkan bahwa ia sangat membutuhkan kendaraan operasional untuk mendukung mobilitas perusahaan tempatnya bekerja. 

Percaya dengan tawaran tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyewakan satu unit mobil minibus jenis Toyota Rush keluaran tahun 2024 berwarna merah. Kendaraan dengan pelat nomor D 1726 UAO tersebut, disewa dengan tarif kesepakatan sebesar sembilan juta rupiah per bulannya. 

“Pada dua bulan pertama usai serah terima kendaraan, pembayaran uang sewa sempat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, memasuki bulan ketiga hingga bulan kelima, pelaku mulai menunjukkan iktikad tidak baik dengan menghentikan pembayaran secara total,” ungkapnya, Minggu (27/09/2026). 

Puncaknya, keberadaan mobil tersebut kini sama sekali tidak diketahui nasibnya karena diduga kuat telah dibawa lari oleh pelaku tanpa izin yang sah. Pelapor sebenarnya telah berupaya maksimal menagih haknya dan mencari keberadaan mobil,dengan berulang kali menghubungi pelaku melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. “Meski nomor pelaku terpantau masih aktif dan kerap membalas pesan,dengan janji-janji palsu akan segera mengembalikan kendaraan, yang bersangkutan selalu menghindar dan menolak ketika ditelepon secara langsung,” tuturnya.

Kehabisan kesabaran, akibat janji manis yang tak kunjung ditepati, Ahmad Bahagia akhirnya, memilih jalur hukum dengan melayangkan surat pengaduan tertulis kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Murung Raya di Puruk Cahu pada bulan September 2026. Dalam laporannya yang juga ditembuskan langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah tersebut, korban menaruh harapan besar agar jajaran Satuan Reserse Kriminal dapat segera memanggil terlapor, menindaklanjuti proses hukum, dan membantu menemukan kembali armada miliknya.

Redaksi
11

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer