Gunakan SPK palsu, Pelaku Penipuan Raup Miliaran Rupiah

MEDIADEMOKRASI, Barito Utara – Ramainya kasus penipuan yang bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK) Perusahan yang diduga dokumen palsu oleh seorang warga Muara Teweh, AR alias Auliya Rahmah. Korban yang diketahui lebih dari satu orang tersebut dimoduskan dengan diberi proyek perusahaan menggunakan dokumen SPK tersebut.

Tidak tanggung nominal kerugian yang di alami para korbannya hingga miliaran rupiah. Disamping itu juga korban mengalami yang kerugian finansial, korban mengaku mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.

“Kerugian kami bukan hanya uang. Mental dan kepercayaan kami juga hancur karena persoalan ini,” ujar AM salah satu korban kepada awak media.

Kini kasus tersebut telah didalami oleh Satreskrim Polres Barito Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut, dimana untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penipuan yang disebut telah berlangsung berulang kali.

Menurut pengakuan korban, dirinya bukanlah pihak pertama yang mengalami dugaan penipuan oleh terduga pelaku. Beberapa korban sebelumnya disebut memilih jalur damai lantaran minimnya bukti tertulis maupun perjanjian resmi dalam kerja sama yang dijanjikan.

“Saudari AM ini bukan korban pertama. Sudah ada korban-korban sebelumnya. Namun biasanya berakhir damai karena tidak ada perjanjian tertulis atau bukti kuat terkait kerja sama tersebut,” ungkap sumber yang mengetahui perkara itu.

Korban juga mempertanyakan sikap perusahaan yang namanya kerap dicatut dalam dugaan modus tersebut. “Yang kami bingung, ini sudah kesekian kali yang bersangkutan memakai nama perusahaan PT Bima, tetapi pihak perusahaan seperti bergeming dan tidak memberikan respons tegas,” ujar korban.

Untuk memastikan keabsahan dokumen proyek yang ditawarkan, korban mengaku telah mendatangi kantor pusat Nipindo Group di Jakarta. Dari hasil konfirmasi tersebut, korban menyatakan bahwa dokumen SPK yang digunakan terduga pelaku dipastikan palsu.

“Kami sudah ke HO Nipindo Group di Jakarta dan sudah dikonfirmasi melalui perwakilan pihak perusahaan  Sahlan dan Aulia Rahman bahwa SPK tersebut palsu. Kami 100 persen ditipu, begitu juga pada saat konfirmasi kembali ke BIMA melalui Anang dan Retsi menyatakan bahwa SPK itu palsu. Kop bima dan stempel bima bukan seperti itu,TTD saya pun bukan seperti itu tegas retsi” tambah AM.

Salah satu korban berinial RY mengaku pada bulan agustus 2025 membuat perjanjian dengan sdri. Aulia di Polsek Teweh Tengah. Hal ini dilakukan karena tidak adanya cukup bukti berupa SPK atau perjanjian kerjasama lainnya, terangnya.

Korban lainnya mengaku bahwa di tipu juga oleh sdri. AR. Sampai-sampai menjual perhiasan dan mobil pribadi untuk menutupi kerugian untuk membayar barang-barang pesanan yang tidak terbayarkan.

Para Korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional agar tidak muncul korban-korban baru dengan modus serupa.

“Kami sangat berharap kasus ini benar-benar tuntas dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.

Redaksi
22

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer