Kanwil Kemenkum Tingkatkan Pembinaan Notaris Cegah Pencucian Uang

MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris sebagai upaya mencegah tindak pencucian uang.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor di Palangka Raya, Jumat (26/9/2025), mengatakan pengawasan terhadap notaris itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Di antaranya upaya peningkatan pembinaan dan pengawasan itu dilakukan bekerja sama dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN)," ujarnya.

Menurut dia, MPDN dan MPWN dapat berjalan beriringan dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap notaris. Hal Ini harus dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Dia pun berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan maksimal, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembinaan juga dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga penguatan pengawasan agar para notaris dapat mendeteksi transaksi mencurigakan sejak awal.

Kemudian, notaris juga diminta meningkatkan transparansi dalam setiap pembuatan akta maupun dokumen yang berhubungan dengan aset dan transaksi keuangan.

Hajdianor mengatakan sampai saat ini di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah tercatat 167 notaris.

"Notaris memiliki posisi strategis dalam setiap transaksi hukum, sehingga diperlukan pemahaman mendalam terhadap prinsip kehati-hatian," katanya.

Dia menerangkan pembinaan terhadap notaris bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata untuk memastikan setiap notaris dapat menjalankan perannya secara profesional dan taat pada aturan, khususnya dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Apalagi, notaris kerap berhadapan dengan klien yang membawa aset dalam jumlah besar.

"Notaris harus bisa memilah mana yang wajar dan mana yang patut dicurigai. Jika menemukan indikasi mencurigakan, mereka wajib melaporkannya sesuai prosedur," ujarnya.

Dia berharap upaya pembinaan ini dapat memperkuat integritas profesi notaris sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
201

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer