Hakim PN Medan Vonis Mantan Kadis PUTR Humbahas Satu Tahun Penjara

MEDIA DEMOKRASI, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) atas kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua PN Medan Sarma Siregar saat membacakan putusan di Medan, Rabu (24/9/2025).

Selain terdakwa Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) yakni Pejabat Pembuat Komitmen Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, kemudian pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati dan Tinoy Cesario Reiner Hutabarat.

 

“Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” katanya.

Majelis hakim menyatakan dari fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan para terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.

 

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta,” ujar dia.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya kepada kejaksaan.

“Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” kata Hakim Sarma.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
10

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer