MEDIA DEMOKRASI, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,56 kilogram hasil penemuan barang bukti di Pantai Pejam, Kabupaten Bangka pada 21 Mei 2025.
Direktur Polairud Polda Bangka Belitung Kombes Pol Andi Rumahrobo di Pangkalpinang, Rabu (24/9/2025), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu menemukan barang bukti tersebut.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan semoga ini menjadi suatu bentuk rasa awas kita kepada generasi muda terhadap bahaya narkoba," katanya.
Nilai barang bukti sabu-sabu ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 miliar. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam freezer yang hanyut di tengah laut dan terdampar di pantai.
Berdasarkan analisis, diperkirakan sabu-sabu tersebut telah berada di laut selama dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tercerai-berai.
Meskipun barang bukti sabu ini tidak ada pemiliknya, pihak Kepolisian tetap melakukan penyelidikan intensif untuk mencari pemiliknya.
"Kami tetap melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik barang ini. Kami juga bekerja sama dengan BNNP dan Kejaksaan, termasuk juga berkoordinasi dengan wilayah hukum di seberang kita baik dari Kepri, kemudian dari Lampung juga sudah kita laksanakan untuk menyamakan persepsi apakah barang ini bersumber dari tempat yang sama," katanya.
Ia menjelaskan kronologi penemuan barang bukti tersebut, yaitu pada Rabu 21 Mei 2025, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel melakukan pengawasan di sekitar pesisir Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan 12 kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan lima kemasan kosong teh China bertuliskan Guanyinwang di sekitar pesisir Pantai Pejem.
Barang bukti yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel dan diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer