Gubernur Kalsel Minta LPRI Cabut Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Di MK

MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin meminta Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) mencabut gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi.

Melalui rekaman video yang diterima di Banjarmasin, Jumat (09/05/2025), Muhidin mengatakan bahwa LPRI merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk dengan susunan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Kalsel, sebagai Dewan Kehormatan.

Di sisi lain, Gubernur maupun Forkopimda Kalsel harus bersikap netral pada pemilihan kepala daerah sehingga tidak sepantasnya LPRI menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

"Sedangkan kami ini pemerintahan, termasuk lembaga atau institusi yang harus netral, sekadar untuk diketahui masyarakat," kata Muhidin.

Selain Gubernur Kalsel, dalam susunan Dewan Kehormatan LPRI juga tercantum Kapolda, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, dan Danrem di wilayah Provinsi Kalsel.

Muhidin menjelaskan LPRI seharusnya mengetahui bahwa Gubernur Kalsel bersama TNI, Polri, dan unsur Forkopimda sebagai Dewan Kehormatan lembaga itu.

"Kalau LPRI menggugat ke MK, tidak sepatutnya kami berada di dalam kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan," ucap Muhidin.

Jika LPRI tetap menggugat PSU Pilkada Banjarbaru maka unsur Forkopimda Provinsi Kalsel harus keluar dari kepengurusan Dewan Kehormatan LPRI melalui surat keputusan.

Bahkan, Muhidin memerintahkan kuasa hukum Denny Indrayana yang menerima kuasa LPRI untuk menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru agar mencabut gugatan di MK.

"Kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK karena kami termasuk di kepengurusan LPRI tersebut. Jadi, kepada Pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat," katanya.

Muhidin menjelaskan LPRI memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan PSU dalam pilkada untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru.

Sebelumnya, Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) mewakili LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau dan pemilih atas nama Udiansyah melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK pada Rabu (23/4).

Denny Indrayana sebagai anggota tim kuasa Hanyar, mengungkapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono yang berhadapan dengan kotak kosong.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
42

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer