Presiden Respons Langsung Keluhan Buruh Soal Pajak Saat May Day 2025

MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto merespons langsung keluhan buruh saat May Day 2025 terkait persoalan pengenaan pajak terhadap gaji mereka yang dinilai memberatkan.

Di atas panggung peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Presiden pada sela-sela pidatonya mendengarkan keluhan buruh mengenai pajak tersebut.

“Ya saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar, lu oranggajinya nggak besar, jadi ngapain dipajakin,” kata Presiden pada penghujung pidatonya saat peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (01/05/2025).

“Tetapi, kalau pajaknya sedikit-sedikit boleh dong, boleh ya, kalau pajaknya gak terlalu besar boleh ya. Ya bayar deh dikit-dikit deh,” kata Presiden kepada sekelompok buruh yang mengeluhkan masalah pajak.

Presiden kemudian menegaskan keluhan buruh soal pajak bakal menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang juga akan segera dibentuk oleh Presiden.

“Ya itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Presiden kepada para buruh.

Dalam peringatan May Day di Lapangan Silang Monas, Presiden mengungkap rencananya membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan itu, yang rencananya beranggotakan tokoh-tokoh dan pemimpin buruh se-Indonesia, bakal memberi masukan-masukan mengenai kepentingan buruh langsung kepada Presiden.

“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat kepada Presiden (yang) mana undang-undang yang gak beres, dan gakmelindungi (pekerja), mana regulasi yang gak bener, dan segera akan kita perbaiki,” kata Presiden Prabowo.

Di atas panggung acara, sejumlah pemimpin konfederasi serikat buruh menyampaikan langsung tuntutan-tuntutan buruh, di antaranya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan menjadi undang-undang, penghapusan outsourcing, dan menghapus peraturan-peraturan yang masih mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja.

Beberapa pemimpin konfederasi serikat buruh yang menyampaikan tuntutan langsung kepada Presiden, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
455

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer