MEDIA DEMOKRASI, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menegaskan akan mengawal rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima pemerintah provinsi.
"DPRD Jatim akan mengawal sejumlah catatan tersebut. Terlebih, ada tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yakni maksimal 60 hari. Ini jadi fokus kami. Tidak kemudian pasca-WTP selesai. Tapi rekomendasi ini harus kami selesaikan," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono di Surabaya, Kamis (24/04/2025).
Deni berharap dengan dikawalnya opini WTP oleh DPRD Jatim, diharapkan pemprovtidak mengabaikan rekomendasi BPK, karena ada beberapa catatan krusial yang harus diselesaikan agar masalahnya tidak berlarut-larut.
Catatan yang mengiringi opini WTP tersebut, di antaranya, penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.
Selain itu, pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah dan pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa yang belum memadai serta penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.
"Tapi bagaimanapun juga tradisi WTP ini merupakan tradisi baik yang perlu dipertahankan," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri mengatakan penyelesaian catatan BPK akan menjadi perhatian serius.
“Gubernur tidak boleh puas dengan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Jangan lupa, masih ada temuan signifikan yang disampaikan oleh BPK. Artinya harus ada perbaikan,” kata Multazam.
Menurutnya, Wajar Tanpa Pengecualian bukan berarti tidak ada masalah, melainkan tetap perlu adanya upaya perbaikan.
Menurut politisi PKB tersebut, temuan BPK terkait pembiayaan aset yang kurang informatif mencerminkan kurang tertatanya inventarisasi aset milik Pemprov.
Jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menyebabkan potensi kehilangan aset yang berharga.
Ia pun meminta Pemprov Jatim membenahi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar permasalahan temuan BPK tidak kembali terulang di tahun selanjutnya.
Provinsi Jawa Timur kembali memperoleh opini WTP kesepuluh secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat saat Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/4).
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer