MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Sebanyak 564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I formasi tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menandatangani kontrak perjanjian kerja (PK).
"Adapun PK tersebut berisikan panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN, yang mencakup kewajiban, hak, masa kerja dan pemutusan kontrak," kata Kepala BPSDM Kobar Aida Lailawati di Pangkalan Bun, Kamis (10/04/2025).
Dia menerangkan, kontrak perjanjian kerja tersebut bukan hanya sebagai dokumen formal, melainkan bentuk komitmen awal PPPK dalam mengemban amanah sebagai abdi negara.
Aida pun meminta kepada PPPK sebelum menandatangani untuk benar-benar memahami isi PK tersebut, sebab masa PK bagi PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama 5 tahun.
"Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajiban di masing–masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi. Apabila PPPK merasa kurang cocok dengan lokasi penempatan maupun ada permasalahan lain, PPPK harus mengajukan pengunduran diri. Namun, pengunduran diri sebagai PPPK memiliki konsekuensi apabila kurang dari 90 persen masa berlaku PK, akan diblok untuk mengikuti seleksi CASN berikutnya.
Selain itu, ada beberapa kewajiban utama saat harus ditaati sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yaitu menjaga integritas dan moralitas. Di mana integritas meliputi disiplin, kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Sedangkan moralitas mencakup sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Penting juga untuk menjaga perilaku yang baik terhadap pimpinan maupun sesama rekan kerja. Hasil penilaian ini nantinya yang akan menentukan apakah PK nya dapat diperpanjang atau tidak," kata Aida.
"Diminta juga kepada PPPK untuk tidak terlibat tiga tindak pidana fatal diantaranya narkoba, terorisme dan korupsi. Sebab, pemkab Kobar bisa saja langsung memutus kontrak PK dan memberhentikan sebagai PPPK, jika terbukti melakukan tindakan pidana fatal tersebut," katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer