Pemkab Natuna Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi ASN Yang Ikut Aksi Damai

MEDIA DEMOKRASI, Natuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, memastikan tidak ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti aksi damai pada Senin (10/3).  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Selasa (11/03/2025), mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ASN tenaga kesehatan di halaman kantor bupati tersebut tidak menyalahi aturan dan berlangsung secara tertib.  

"Tidak ada sanksi, karena itu merupakan hak mereka untuk menyampaikan pendapat," ujar dia. 

 

Aksi tersebut dilakukan sejumlah tenaga kesehatan meminta Pemkab Natuna membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan serta menghapus kebijakan pemotongan TPP.

Ia mengatakan aksi juga dilakukan setelah jam pelayanan selesai, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan.

Selain itu, ia menambahkan bahwa aksi damai tersebut telah diberitahukan kepada Sekretaris Daerah dan dalam pelaksanaannya dikawal oleh Kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurutnya, kegiatan semacam itu baru akan dikenai sanksi apabila tidak memiliki izin, tidak tertib, atau merusak fasilitas sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.  

 

"Pimpinan juga sudah diberitahukan terkait aksi tersebut," ucap dia.

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Natuna Polda Kepulauan Riau, mengerahkan 160 personel untuk mengamankan aksi damai yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan (nakes) di depan Kantor Bupati Natuna, Senin.

Kepala Polres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, di Natuna, Senin, mengatakan bahwa pengamanan berupa pengawalan yang bertujuan agar aksi damai tidak berlangsung ricuh, dan juga merupakan bagian dari pelayanan publik.

Aksi damai dilakukan dalam rangka meminta Pemerintah Kabupaten Natuna membayarkan tunjangan yang belum dibayarkan di 2024 dan menolak pemotongan tunjangan di 2025

"Kami memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan koridor hukum," ucap dia.

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

 

Redaksi
483

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer