MEDIA DEMOKRASI, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Rakor ini sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan yang menetapkan pemungutan suara ulang. Rakor telah digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Minggu (09/03/2025).
Ia mengatakan tahapan pendaftaran calon bupati dibuka pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, serta Senin pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Rakor yang dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan partai politik pengusung dan para penghubung (LO) pasangan calon, membahas terkait teknis penyelenggaraan PSU.
Seluruh aspek teknis penyelenggaraan PSU yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025 kata Sofyan, dibahas tuntas mengingat pentingnya koordinasi antar pihak agar tahapan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
"Kami berharap rakor ini menghasilkan pemahaman yang sama antara seluruh pemangku kepentingan terkait prosedur pencalonan serta PSU, guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan, jujur dan adil," katanya.
PSU Gorontalo Utara diikuti tiga pasangan calon, yaitu calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta nomor urut tiga yaitu calon bupati yang akan menggantikan calon sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK dalam putusan-nya.
Calon pasangan nomor urut tiga sebelumnya yaitu Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Dalam putusan MK, partai pengusung dapat melakukan penggantian calon bupati yang akan berpasangan dengan calon wakil bupati Muksin Badar.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer