MEDIA DEMOKRASI, Kotabaru, Kalsel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mencatat realisasi perekaman KTP elektronik mencapai 222.896 orang atau 90,33 persen dari total wajib rekam sebanyak 245.114 orang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotabaru H. Said Rizani Fahrani di Kotabaru, Jumat (17/10/2025), mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam memperluas layanan administrasi kependudukan hingga ke pelosok desa.
“Alhamdulillah, realisasi perekaman KTP elektronik di Kotabaru telah mencapai lebih dari 90 persen. Ini tidak lepas dari kerja keras petugas di lapangan melalui kegiatan jemput bola ke setiap desa,” ujarnya.
Selain perekaman KTP elektronik, Said menuturkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun juga menunjukkan hasil menggembirakan, yakni sebanyak 92.312 anak atau 96,06 persen dari total 96.093 anak di Kotabaru.
Menurut dia, keberhasilan tersebut didukung oleh berbagai inovasi pelayanan yang dikembangkan Disdukcapil Kotabaru, seperti program SAIJAAN (Sahari Insha Allah Jadi Berataan), PELANGI BAMEGA (Pelayanan Langsung Identitas Penduduk Banyak Manfaat dan Ekonomis Bagi Warga), dan MARIGA (Maurus Satu Dapat Tiga).
“Kami merancang inovasi untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Dengan program tersebut, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil,” ucap Said
Ia menambahkan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan puskesmas dan puskesdes dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran, serta menggandeng pemerintah desa dan kecamatan untuk memperluas layanan pencatatan sipil.
“Sinergi dengan berbagai pihak sangat penting agar seluruh masyarakat Kotabaru memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sekaligus mendukung tertib administrasi di daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Provinsi Kalsel Subagio berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kependudukan dengan persyaratan yang sederhana bagi masyarakat.
“Para perangkat desa diharapkan lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan tertib administrasi di daerah,” ujar Subagio.
Subagio menjelaskan Pemprov Kalsel berperan sebagai fasilitator, sedangkan pelayanan langsung menjadi tanggung jawab Disdukcapil kabupaten dan kota.
Upaya tersebut dilakukan secara gencar melalui kegiatan jemput bola ke desa serta program percepatan kepemilikan akta kelahiran.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer