MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah menegaskan regulasi tentang tambang menjadi bagian penting dalam penataan kewenangan daerah di sektor pertambangan.
Siti Nafsiah di Palangka Raya, Jumat (17/10/2025), menjelaskan, rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas bersama pemerintah provinsi tidak hanya mengatur soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Raperda tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas dalam pengelolaan sektor pertambangan daerah di Kalimantan Tengah," jelasnya.
Siti mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).
Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Jadi, bukan hanya tentang IPR saja. Raperda ini mencakup pengaturan menyeluruh mengenai izin, pengawasan, serta tata kelola pertambangan di daerah,” ucapnya.
Ruang lingkupnya meliputi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
Dengan demikian, lanjutnya, IPR memang menjadi salah satu komponen penting, namun bukan satu-satunya substansi yang diatur.
"DPRD menilai keberadaan regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku pertambangan, baik skala besar maupun rakyat," ujarnya.
Menanggapi adanya wacana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare, Siti menjelaskan, langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberi ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Namun, ia menegaskan, kewenangan penetapan WPR tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM RI.
“Pemerintah provinsi hanya berperan dalam pengusulan dan pembinaan. Jadi, mekanismenya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
DPRD Kalimantan Tengah juga menekankan pentingnya harmonisasi materi raperda agar sejalan dengan kebijakan nasional dan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut Siti, proses pembahasan memastikan substansi raperda tidak bertentangan dengan peraturan pusat, khususnya dalam hal kewenangan dan perlindungan lingkungan.
Pihaknya berkomitmen menjadikan raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah.
Selain mengatur izin dan pengawasan, raperda ini juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer