Kejari Mataram Tahan Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Lapas Kuripan

MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap salah seorang dari dua tersangka kasus dugaan prostitusi anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (7/10/2025), mengatakan tersangka yang menjalani penahanan di Lapas Kuripan tersebut berinisial MA yang berperan sebagai pengguna jasa prostitusi anak.

"Penahanan tersangka MA ini merupakan tindak lanjut tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Harun.

Untuk tersangka kedua, berinisial MM yang merupakan kakak sambung dari korban prostitusi anak, Harun mengatakan penuntut umum melanjutkan status tahanan kota dari penyidik kepolisian.

"Tersangka MM tahanan kota. Karena punya anak dan kooperatif juga selama penyidikan," ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya dalam tahap persiapan penuntutan di persidangan, jelas dia, penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kelengkapan administrasi pelimpahan ke pengadilan.

Dalam berkas perkara, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui dalam perkara ini korban telah melahirkan anak dari hasil perbuatan dengan tersangka MA. Pembuktian itu terungkap dalam berkas perkara kedua tersangka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
210

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer