Kapolres Jelaskan Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa Saat Diksar

MEDIA DEMOKRASI, Gorontalo - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Supriantoro secara transparan menjelaskan proses penanganan perkara kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi mahasiswa.

Supriantoro di Gorontalo, Kamis (2/10/2025) mengatakan bahwa sampai dengan saat ini proses penyelidikan kasus tersebut masih sementara berjalan sesuai prosedur penanganan perkara.

"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sampai dengan hari ini berjumlah 24 orang, serta mengamankan barang bukti," katanya.

Keseluruhan saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari panitia pelaksana, pihak fakultas dan kampus, rekan seangkatan dari almarhum Mohammad Jeksen yang ikut sama-sama mengikuti diksar, serta sejumlah alumni dari organisasi mahasiswa pencinta alam.

Begitupun dengan hasil visum dan pemeriksaan medis dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Aloei Saboe Kota Gorontalo, juga tengah dikaji sebagai bagian penting dalam proses penyelidikan.

Tentunya tahapan demi tahapan penanganan perkara ini secara prosedural telah dijalankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango, serta dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Selain itu pihak penyidik juga senantiasa melibatkan keluarga terdekat dari almarhum dalam proses penyidikan, bahkan mereka terus menerima informasi secara resmi dari kepolisian, terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Jika pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai, dalam waktu dekat personel Satreskrim akan melaksanakan tahapan penggalian mayat demi kepentingan forensik (ekshumasi), untuk memastikan penyebab utama kematian Mohammad Jeksen.

Proses ekshumasi akan digelar di kampung halaman korban yakni Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia menegaskan bahwa Polres Bone Bolango berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami pastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua akan dibuka terang benderang. Saya pastikan perkara ini tidak akan berhenti di tengah jalan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang bisa menghambat proses hukum," imbuhnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
201

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer