Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas Percepat Penandaan Batas Hutan Adat

MEDIA DEMOKRASI, Kuala Kurun - Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Masyarakat Hukum Adat (FKPK-MHA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat melaksanakan percepatan penandaan batas hutan adat.

“Percepatan penandaan batas hutan adat bertujuan memberikan kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah kelolanya,” kata Ketua FKPK-MHA Gumas Richard di Kuala Kurun, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, percepatan penandaan batas hutan adat adalah satu dari sekian poin kesimpulan rapat atau diskusi FKPK-MHA Gumas, yang dilakukan di Kuala Kurun, Senin (22/9) yang lalu.

"FKPK-MHA Gumas berperan sebagai wadah koordinasi yang menyatukan seluruh pemangku kepentingan MHA, baik dari unsur pemerintah, masyarakat adat maupun pihak terkait lainnya," katanya.

Melalui forum ini, berbagai kepentingan dapat disinergikan, keputusan dapat diambil secara kolektif, serta langkah-langkah strategis dalam pengelolaan MHA dapat dirumuskan bersama.

Seiring dengan telah selesainya tugas dan keberadaan Panitia MHA pasca ditetapkan Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka forum menjadi ruang keberlanjutan untuk memastikan koordinasi, komunikasi, dan pengawalan kepentingan MHA tetap berjalan secara efektif.

Pemerintah Kabupaten Gumas mendukung pemberdayaan MHA, penguatan kelembagaan sesuai dengan program prioritas Bupati Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, yakni Program Tambun Bungai Bermartabat.

Hasil dari forum ini selanjutnya dibawa ke dalam rapat yang lebih besar, yang melibatkan KLHK serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang wilayah kerjanya berada di kawasan adat MHA, untuk membahas terkait penataan batas wilayah hutan adat, dan akan dilakukan koordinasi dalam waktu dekat.

Langkah cepat yang akan dilaksanakan bersama adalah penguatan kelembagaan MHA dan penyamaan persepsi dalam pengelolaan hutan adat, sehingga tercipta kesepahaman antarpemangku kepentingan.

“Kesimpulan lainnya, forum akan memfasilitasi kejelasan mekanisme perdagangan karbon, peningkatan transparansi sistem perdagangan karbon, serta penguatan kapasitas daerah dalam memahami peluang dan risiko perdagangan karbon,” kata Richard.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong saat membuka diskusi forum di Kuala Kurun mengatakan FKPK-MHA memiliki arti penting, karena menjadi ruang koordinasi dan komunikasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat adat, lembaga adat, mitra lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

“Melalui forum ini, kita dapat menyatukan visi, membangun sinergi, serta menyusun rencana tindak lanjut yang konkrit,” ungkap orang nomor satu di lingkup Pemkab Gumas itu.

Pada Agustus 2023, KLHK juga telah menetapkan jumlah luas hutan adat di kabupaten setempat yang tersebar di sejumlah kecamatan, luasnya mencapai 68.326 hektare.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
253

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer