Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Terhadap Istri di Bintan-Kepri

MEDIA DEMOKRASI, Tanjungpinang - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang pria berinisial MP (45) atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang berinisial R (38).

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bintan Iptu Rahmadi Fikri mengatakan, pelaku menghabisi nyawa istrinya di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (24/9/2025) dinihari atau sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku mendatangi Ketua RT setempat lalu menyerahkan diri ke Polres Bintan.

"Benar, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Fikri dihubungi di Bintan, Rabu malam.

Kasat Reskrim menyebut, kepolisian masih mendalami motif pelaku nekat membunuh istrinya dengan senjata tajam. Dugaan sementara, keduanya sempat cekcok sebelum insiden pembunuhan itu terjadi.

"Diduga ada masalah rumah tangga yang dipicu rasa cemburu suami terhadap istrinya," ujar Fikri.

Sementara jenazah korban R, lanjutnya, sudah dibawa ke RSUD Kijang Bintan guna keperluan visum.

Menurut keterangan warga sekitar, jenazah korban ditemukan dalam posisi tergeletak di kasur rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.

Pelaku dan korban belum lama tinggal di lokasi perumahan tersebut. Keduanya sama-sama pendatang dari luar daerah. Pelaku MP bekerja di sektor swasta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
14

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer