MEDIA DEMOKRASI, Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan dan menahan dua tersangka pembangunan jembatan rangka baja dengan nilai pekerjaan Rp9,9 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Wahyu Fahreza di Aceh Tenggara, Rabu (24/9/2025), mengatakan tersangka berinisial MY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AB selaku penyedia.
"Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Wahyu Fahreza menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran Rp10 miliar pada 2022.
Anggaran bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tersebut untuk pembangunan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran. Pekerjaan tersebut dimenangkan CV Raja Lambing dengan nilai anggaran Rp9,9 miliar.
"Pekerjaan meliputi pembangunan oprit jembatan, pengecoran lantai, dan pengaspalan. Kontrak pekerjaan ditandatangani MY selaku PPK dan AB selaku Wakil Direktur CV Raja Lambing," katanya.
Wahyu Fahreza menyebutkan dalam pengajuan penawaran CV Raja Lambing dilakukan staf perusahaan atas perintah MY dan AB. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan AR dan AW yang bukan merupakan pengurus perusahaan.
"Saat pelaksanaan, MY rutin ke lapangan mengatur pekerjaan dan tidak memberi ruang bagi konsultan pengawas menjalankan tugas dan fungsinya. MY juga tidak memberikan RAB dan gambar kerja kepada pengawas sebagai dasar penilaian progres pekerjaan," katanya.
Wahyu Fahreza menyebutkan berdasarkan pemeriksaan ahli ditemukan bukti penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jembatan. Serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.
"Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP," kata Wahyu Fahreza.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer