MEDIA DEMOKRASI, Ambon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku mengembalikan Rp800 juta sisa anggaran Pilkada 2024 kepada pemerintah provinsi setempat.
Pengembalian sisa anggaran Pilkada 2024 tersebut dijelaskan Ketua Bawaslu Maluku Subair dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Maluku di Ambon, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, jumlah sisa dana pengawasan Pilkada 2024 yang dikelola Bawaslu Maluku sebelumnya adalah Rp3,3 yang muncul dari laporan pada 16 April 2025 dan waktu itu sisa anggaran yang belum terpakai masih dihitung secara kasar.
"Laporan pada 16 April 2025 memang menyebutkan sisa anggarannya adalah Rp3,3 miliar, namun setelah kami memasukkan kebutuhan pengawasan PSU di Kabupaten Buru, pelaksanaan PHP di MK, serta evaluasi tahapan, maka sisa anggaran yang benar-benar dikembalikan adalah Rp800 juta lebih,” ucapnya.
Penggunaan dana hibah pilkada mengikuti Permendagri Nomor 41 tentang pedoman dana hibah dimana sesuai aturan dimaksud, tahapan Pilkada dianggap selesai setelah KPU menyerahkan hasil penetapan pasangan terpilih ke DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dana hibah pilkada bisa digunakan sampai tahapan benar-benar tuntas, bukan hanya sampai akhir tahun anggaran. Inilah yang sempat menimbulkan perbedaan pandangan dalam rapat," tandasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Maluku dalam tahun 2024 menerima alokasi sekitar Rp85 miliar untuk pengawasan pilkada, lalu di tahun 2025, masih tersisa Rp22 miliar yang dipakai selama tahapan lanjutan, termasuk pengawasan PSU dan kegiatan evaluasi.
Kemudian dari sisa anggaran Rp3 miliar lebih itu, ternyata masih ada kegiatan penting yang harus dilakukan dan setelah semuanya rampung, maka tersisa Rp800 juta yang dikembalikan ke pemprov.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer