Mensesneg: Perpres Tata Kelola MBG Ditargetkan Rampung Minggu Ini

MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan rampung pada pekan ini karena saat ini rancangannya masih digodok sehingga insiden-insiden yang sempat terjadi terkait MBG tidak lagi terulang.

"Minggu ini harus selesai, tetapi kan begini, bukan karena perpres belum ada kemudian tidak jalan, kan tidak. Jadi, sudah kami sampaikan bahwa sebenarnya sekarang (sudah, red.) jalan. Nah, perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaan dari program makan bergizi gratis," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Prasetyo melanjutkan perpres mengenai tata kelola MBG itu saat ini dirancang lintas kementerian/lembaga.

"Dengan beberapa masukan dan kejadian beberapa waktu belakangan, memang semangatnya kami tentu ingin program ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Jadi, tunggu mohon waktu agar supaya semuanya, memang mungkin kita tidak tepat ya menggunakan istilah sempurna, tetapi sebanyak mungkin apa yang menjadi celah untuk terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu sudah bisa kita antisipasi sebagai bentuk dari evaluasi dan perbaikan ke depan," sambung Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi.

 

Terkait adanya permintaan untuk menghentikan MBG, Pras menyampaikan adanya kekurangan-kekurangan, termasuk insiden keracunan itu harus diperbaiki, dan menjadi bahan evaluasi.

Dia pun berharap saat perpres mengenai tata kelola MBG itu terbit, insiden-insiden keracunan itu tidak lagi terjadi.

"Jadi, bukan programnya kemudian harus dihentikan. Tidak. Kekurangan yang terjadi itu, yang kita perbaiki karena data juga mengatakan bahwa di tempat-tempat yang terjadi permasalahan hampir semuanya karena tidak menjalankan prosedur seperti yang seharusnya," ujar Prasetyo Hadi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (3/10) menjelaskan perpres mengenai tata kelola MBG di antaranya mengatur secara rinci mengenai peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.

 

BGN, dalam perpres itu, ditetapkan sebagai penyelenggara, dan berwenang untuk melakukan intervensi manakala diperlukan, sementara Kementerian Kesehatan berperan dalam pengawasan terutama dalam aspek kesehatan dan keselamatan.

Kemudian, untuk penyaluran MBG kepada ibu hamil dan ibu menyusui diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sementara pemerintah daerah mendapatkan tugas untuk menyiapkan berbagai infrastruktur penunjang.

Dalam draf perpres yang sama, Dadan menjelaskan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksi, yang menjadi bahan baku MBG.

Tidak hanya mengatur soal peran, tugas, dan fungsi masing-masing instansi, perpres tersebut juga memuat sejumlah aturan teknis, di antaranya terkait standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan dalam jumlah yang besar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
14

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer