MEDIA DEMOKRASI, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap peredaran sebanyak 1,3 ton ganja siap edar sepanjang tiga bulan terakhir di sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Senin (6/10/2025), mengatakan selain ganja, kepolisian di Aceh juga mengungkapkan peredaran satu kilogram kokain.
"Selain mengungkap peredaran barang terlarang tersebut, petugas juga menangkap 22 pelaku. Modus pelaku menyelundupkan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai modus," katanya.
Perwira tinggi kepolisian itu mengatakan dari 1,3 ton ganja tersebut, sebagian besar diamankan dalam penindakan di kawasan Agusten, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Adapun total ganja yang diamankan di wilayah hukum Polres Gayo Lues tersebut mencapai satu ton lebih. Selebihnya dari pengungkapan wilayah hukum polres lain di jajaran Polda Aceh.
Pengungkapan di Kabupaten Gayo Lues, ada sebanyak tiga kali yakni pada 24 Juli 2025 dengan barang bukti sebanyak 501 kilogram, pada 13 Agustus 2025 sebanyak 183 kilogram, serta pengungkapan pada 1 Oktober 2025 mencapai 405 kilogram.
Sedangkan pengungkapan sabu-sabu dilakukan di dua tempat, yakni di kawasan Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025.
Sementara, untuk kokain merupakan pengungkapan di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025. Polisi menangkap tiga pelaku, warga setempat, dalam pengungkapan kokain.
"Narkoba jenis kokain ini merupakan jenis baru masuk ke Aceh. Kokain ini hanya transit dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan," kata Marzuki Ali Basyah.
Kapolda Aceh mengatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya, maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun yaitu mengedarkan narkotika golongan satu. Pengungkapan ganja tersebut menyelamatkan 9,11 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Marzuki Ali Basyah.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer