MEDIA DEMOKRASI, Meulaboh - Kepolisian Resor Aceh Barat melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara memasang sejumlah spanduk di sejumlah SPBU di wilayah hukumnya.
“Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM tanpa izin,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Minggu (5/10/2025).
Pemasangan spanduk berlangsung di SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU yang berada di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Yhogi mengatakan imbauan tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas.
Polres Aceh Barat meminta masyarakat tidak main-main dengan distribusi BBM karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Jika ada indikasi penimbunan atau penjualan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Dia mengatakan jika disalahgunakan, tentu merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat. Aturan hukum jelas, ada ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Polres Aceh Barat juga mengingatkan para pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi, serta melarang segala bentuk kerja sama yang berpotensi menyalahi aturan.
“Penindakan akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Aceh Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga distribusi energi secara adil dan merata.
Langkah ini juga diharapkan mampu menekan potensi terjadinya penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Aceh Barat.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer