MEDIA DEMOKRASI, Mahulu, Kaltim - Semua kampung (desa) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, telah memiliki Pos Bantuan Hukum Kampung sebagai akses keadilan dan bantuan kepada masyarakat kategori miskin dan rentan, demikian disampaikan Asisten I Pemerintah Kabupaten Mahulu Agustinus Teguh Santoso.
"Bupati Mahulu menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur atas pencapaian itu. Penghargaan itu menambah semangat untuk mengaktifkan tiap pos menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Agustinus di Ujoh Bilang, Mahulu, Sabtu (20/9/2025).
Sejumlah layanan yang diberikan melalui pos tersebut meliputi pemberian informasi hukum, pendampingan hukum non-litigasi seperti mediasi yang diharapkan bisa selesai di tingkat desa, termasuk rujukan untuk layanan advokat jika sengketa berlanjut ke pengadilan.
Penghargaan itu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kaltim M Ikmal Idrus, pada Rabu (17/9), di Samarinda, bersamaan dengan giat Pembinaan dan Bantuan Hukum serta Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Menurut Agustinus, pos bantuan hukum menjadi wadah konsultasi hukum sekaligus tempat masyarakat memperoleh pendampingan jika menghadapi persoalan hukum.
Selain itu, pos ini juga berfungsi sebagai ruang mediasi, sehingga permasalahan hukum di tingkat kampung dapat diselesaikan, diupayakan tanpa harus menempuh jalur hukum formal, karena masing-masing pengurus pos sudah mendapat pembekalan yang bisa melakukan mediasi.
"Keberadaan pos bantuan hukum di tiap kampung, tentu diharapkan pemerataan keadilan dapat dirasakan masyarakat hingga ke tingkat paling bawah, terutama bagi warga yang tidak mampu," kata ia.
Sedangkan untuk menguatkan peran dan fungsi pos, katanya, kepala kampung akan mendapat bimbingan teknis terkait bantuan hukum. Beberapa kepala kampung bahkan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) hukum, sehingga ke depan seluruh kepala kampung di Mahulu juga akan diberikan kesempatan yang sama.
Ia juga menjelaskan bahwa Mahulu merupakan salah satu dari lima daerah di Kalimantan Timur yang berhasil membentuk pos bantuan hukum di seluruh kampung, bersama Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
"Terbentuknya pos bantuan hukum ini menunjukkan kepedulian pemda terhadap bidang hukum, agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari adanya pos. Ke depan, kami berharap juga akan lahir kader-kader sadar hukum agar pemahaman masyarakat tentang hukum makin merata," kata Agustinus.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer