MEDIA DEMOKRASI, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (PJ). Gubernur Lampung Samsudin terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Bapak Samsudin ini terkait perkembangan PI 10 persen WK OSES senilai 17.286.000 dolar AS," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy, di Bandarlampung, Jumat (19/9/2025).
Dia mengatakan bahwa Kejati Lampung hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini yakni komisaris, direktur operasional, serta pemegang saham.
"Berkait pemeriksaan yang dilakukan, lebih fokus ke institusi yang bersangkutan dalam penyelenggaraan dana PI 10 persen tersebut," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa untuk saat ini tidak banyak yang bisa Kejati Lampung dalam perkembangan kasus ini, karena karena proses masih berjalan.
"Kami akan terbuka dalam kasus ini dan setiap perkembangan bakal kami informasikan kepada publik," kata dia.
Sementara itu Mantan PJ Gubernur Lampung Samsudin tidak banyak bicara saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati.
"Ya datang ke sini untuk menjadi saksi PI 10 persen," kata dia.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer