Kejari Lombok Tengah: PMH Syarat BPKP Hitung Kerugian Korupsi PPJ

MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi syarat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mau menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ).

"Kemarin, terakhir ekspose dengan BPKP, mereka mau lihat PMH-nya dahulu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Selasa (9/9/2025).

Menurut dia, penelusuran PMH tersebut bukan menjadi kewenangan BPKP sebagai lembaga audit keuangan milik negara. Melainkan, penelusuran PMH itu ada pada tugas aparat penegak hukum, seperti kejaksaan.

"Kalau BPKP 'kan ini tugasnya menghitung bukan mencari PMH," ujarnya.

 

Bratha mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya telah menemukan PMH sejak tahap penyelidikan. Temuan PMH telah diperkuat dengan pendapat ahli pidana.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan PMH dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal tersebut terungkap dari hasil ekspose internal kejaksaan.

Target PPJ di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tercatat senilai Rp1,4 miliar per bulan. Evaluasi dilakukan per tiga bulan.

"Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan," ucap dia.

 

Dalam penyidikan kasus ini tercatat sudah ada puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah.

Mulai dari pihak Bappenda Lombok Tengah, dinas perhubungan, badan keuangan dan aset daerah (BKAD), serta bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
258

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer