MEDIADEMOKRASI, Barito Utara-Raperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah telah dilakukan paripurna. Di mana pendapat akhir seluruh fraksi menjadi masukan atau saran.
“Tujuan Raperda dibuat untuk menjadi Perda, nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara khususnya,” ujar Ketua DPRD Batara, Hj Mery Rukaini selesai acara paripurna, di ruang kantor, Senin (24/8/2021)
Menurut ketua DPD Partai Demokrat Barut, ini dalam Raperda juga selain demi kepentingan pendapatan juga mengenai aspek hukum, sehingga rancangan yang telah dibuat tidak terbentur hukum dan peraturan dan perundang undangan yang lebih tinggi.
Mery Rukaini juga menambahkan, selesai pendapat akhir fraksi yang sudah disampaikan, maka Raperda tersebut akan dituangkan, sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Dijelaskannya, peraturan daerah tidak memberikan implementasi dan manfaat, apabila hanya menjadi salah satu produk hukum, namun bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD, yang tentunya demi kesejahteraaan masyarakat.
Dikatakan Mery, Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah yang dibahas bersama, telah menjalani proses penyempurnaan dan hasil kesimpulan rapat pembahasan telah disepakati untuk proses lebih lanjut.
Mengacu pada hal tersebut, tambah Mery Rukaini, fraksi-fraksi dapat menyetujui dengan ditetapkannya tentu saja memberikan dampak dan mudah ditafsirkan dalam proses implikasinya, serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaannya.
"Yang tidak kalah pentingnya Perda ini agar dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tertib pada masyarakat," pungkasnya. (bni/mdi2)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer