Gubernur Babel Bentuk Satgas Tambang Untuk Wilayah Tambang Rakyat

MEDIA DEMOKRASI, Pangkalpinang - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan membentuk Satgas Tambang untuk mengawasi dan melindungi masyarakat penambang bijih timah di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah itu.

"Pembentukan satgas ini agar masyarakat penambang bisa menambang bijih timah secara legal di WPR ini," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Rabu (3/9/2025).

Saat ini, katanya, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera membahas rancangan peraturan daerah tentang WPR, agar masyarakat bisa menambang bijih timah secara legal.

"Kita membentuk satgas ini jika raperda sudah disahkan menjadi peraturan daerah dan ini sebagai payung hukum agar masyarakat menambang secara legal di WPR ini," katanya.

 

Ia menyatakan anggota satgas tambang berasal dari unsur Forkopimda se-Bangka Belitung, agar dapat mengawasi WPR dan melindungi masyarakat yang bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kita menargetkan raperda WPR ini sudah ada disahkan tahun ini, agar masyarakat dapat menambang timah di WPR yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan kabupaten lainnya," katanya.

Ia mendorong PT Timah Tbk agar masyarakat pelaku tambang di wilayah IUP PT Timah bisa bermitra dengan perusahaan tersebut dengan izin usaha jasa pertambangan (IUJP), agar aktivitas penambangan di daerah ini berjalan tertib, aman dan sesuai aturan berlaku.

"Saat ini kita sedang mendorong percepatan izin pertambangan rakyat, agar tidak memakan waktu yang lama sehingga masyarakat bisa terbantu adanya izin pertambangan rakyat ini,"

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
325

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer