Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

MEDIA DEMOKRASI, Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangannya di Indramayu, Rabu (27/8/2025), mengatakan pelaku berinisial DS (42) saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan terkait kasus tersebut masuk ke pihak kepolisian.

Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima penyidik, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah saksi lainnya.

"Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, perbuatan terakhir tersangka dilakukan pada 29 Mei 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Terisi, Indramayu.

Ia menuturkan saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang tertidur, lalu tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Dalam proses penyidikan, lanjut dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

Kapolres menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Indramayu, untuk menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.

Ia menegaskan atas perbuatan tersebut, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.

Polres Indramayu memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, serta berkomitmen memberikan perlindungan hukum hingga pendampingan psikologis bagi korban.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
208

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer