Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji

MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan dua tersangka korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp3 miliar di Rutan Selong.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui pernyataan resmi yang diterima di Lombok Timur, Sabtu (23/8/2025), menyampaikan dua tersangka ini merupakan sisa dari jumlah empat tersangka yang belum menjalani penahanan penyidik kejaksaan.

"Penahanan ini mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Dua tersangka berinisial AH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan M sebagai pelaksana pekerjaan ini menjalani penahanan menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni MAF selaku pemilik manfaat perusahaan pelaksana pekerjaan dan SH selaku peminjam perusahaan.

"Jadi, penahanan ini masih kami lakukan 20 hari pertama," ujar dia.

Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur. Para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara.

Meskipun belum mendapatkan hasil audit resmi dari auditor, penyidik berkeyakinan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan diperkuat dari pemeriksaan ahli konstruksi.

Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
256

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer