Ditjenpas Kalteng: 185 WBP Tindak Pidana Korupsi Terima Remisi

MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan ada sebanyak 185 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pidana korupsi yang menerima remisi atau pengurangan masa menjalani pidana dalam rangkaian HUT Ke-80 RI.

"Untuk yang korupsi, remisi umum sebanyak 50 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 135 orang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana usai Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Palangka Raya, Minggu (17/8/2025).

Dia menjelaskan berbagai hal yang melatarbelakangi pemberian remisi kepada WBP kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), di antaranya telah inkrah atau memiliki putusan hukuman tetap, hingga menjalani minimal enam bulan masa pidana.

"Terjadi perubahan perilaku dengan asesmen (penilaian), serta syarat-syarat formil lainnya, misalkan aktif dalam program pembinaan, serta yang bersangkutan tidak menjalani subsider," ujarnya.

Putu juga membenarkan mantan Bupati Kapuas Ben Brahim menjadi salah satu penerima remisi 17 Agustus 2025 di Kalimantan Tengah.

"Rinciannya ada di data kami, yang jelas beliau (Ben Brahim) mendapatkan remisi, kalau nggak salah sekitar tiga bulan," ujarnya.

Sementara itu, secara keseluruhan dalam penyerahan remisi 17 Agustus 2025 di Kalimantan Tengah ini, total WBP penerima remisi umum sebanyak 3.556 orang dan WBP penerima remisi dasawarsa sebanyak 3.719 orang.

Remisi yang diterima WBP bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Selain WBP dengan kasus Tipikor, para penerima remisi adalah mereka yang merupakan tindak pidana umum, narkotika, illegal trafficking, serta illegal logging.

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
244

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer