MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengingatkan notaris kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yakni prinsip yang mewajibkan notaris melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengguna jasa.
"Tujuan utama dari prinsip ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi notaris itu sendiri maupun masyarakat yang menggunakan jasanya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Banjarmasin, Senin (12/05/2025).
Nuryanti menyebut PMPJ juga menjadi garda depan mencegah terjadinya penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Dalam hal ini, notaris merupakan salah satu profesi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dia menekankan PMPJ harus dilakukan setiap kali notaris menerima pengguna jasa baru, ketika terdapat transaksi mencurigakan, atau bila terjadi perubahan signifikan terhadap identitas atau kegiatan pengguna jasa.
Proses ini mencakup identifikasi, verifikasi, dan pencatatan informasi yang akurat bertujuan untuk mendeteksi potensi risiko sejak awal.
Nuryanti menegaskan kegagalan notaris dalam melaksanakan kewajiban PMPJ dapat berakibat serius, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.
Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan pendampingan sangat penting untuk memperkuat pemahaman para notaris mengenai tanggung jawab hukum dan etik.
Dengan penerapan PMPJ yang konsisten dan menyeluruh, profesi notaris semakin terlindungi dari risiko hukum dan dapat berkontribusi secara aktif dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, transparan, dan terpercaya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer