MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Bappeda Kalsel) menyelenggarakan rapat guna membahas penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang satu data.
“Rapat tersebut untuk mempercepat penyelesaian SK Gubernur mengenai daftar data prioritas,” kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Kalsel Theodorik Rizal Manik di Banjarmasin, Jumat (09/05/2025).
Rizal menjelaskan daftar data prioritas tersebut sebagai amanat dari perundang-undangan terkait Satu Data Indonesia yang harus menyusun daftar data setiap tahun.
Rizal mengungkapkan rapat tersebut juga membahas penyusunan daftar data yang akan digunakan pada tiga dokumen perencanaan strategis daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kemudian, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta RKPD Perubahan Tahun 2025.
Dikatakan Rizal, ketiga dokumen perencanaan tersebut harus dilengkapi dengan daftar data yang telah diverifikasi dan disesuaikan dengan standar metadata nasional.
“Daftar data ini wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur,” ucap Rizal.
Rizal mengaku Bappeda Provinsi Kalsel telah membahas bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel serta Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan data yang disampaikan perangkat daerah sesuai dengan metadata yang ditetapkan BPS, sehingga kualitas dan validitas terjamin.
Lebih lanjut, Ia menekankan keberadaan data yang telah disepakati dan ditetapkan melalui SK Gubernur penting untuk perencanaan makro daerah dan menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan strategis setiap perangkat daerah.
Berdasarkan Satu Data tersebut, Pemprov Kalsel dapat menyusun perencanaan dan menerbitkan SK menyebarkan data yang menjadi salah satu syarat bagi SKPD untuk menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) berdasarkan data yang telah terverifikasi dan sesuai dengan metadata nasional.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer