KPU Siapkan Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Siak Usai Putusan MK

MEDIA DEMOKRASI, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Kabupaten Siak menyiapkan pleno penetapan pasangan calon terpilih usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 pada Senin (5/5).

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa (06/05/2025), menjelaskan pasangan calon terpilih segera ditetapkan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU Republik Indonesia.

Setelah itu, KPU melakukan persiapan dan mengajukan proses pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.

"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah dan janji kepada pemerintah yang berwenang," katanya.

Ia mengatakan jadwal pelantikan tidak bisa dipastikan karena tergantung Kementerian Dalam Negeri, termasuk untuk pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih menjadi kewenangan Kemendagri.

KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian tahapan pilkada ini hingga tuntas.

MK menolak gugatan Pilkada Siak yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto dalam pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin (5/5).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, pihak terkait I Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2 Afni Z dan Syamsurizal, pihak terkait 2 Calon Bupati Siak nomor urut 1 Irving Kahar Arifin.

"1. Mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi terkait I, eksepsi terkait II, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. 2. Menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, eksepsi pihak terkait II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Dalam putusan tersebut disampaikan bahwa kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat sengketa PHPU. Hal itu karena selisih suara antara pasangan calon 02 dan 03 adalah sekitar 22 persen sehingga melebihi ambang batas persyaratan, yakni 1,5 persen.

Selain itu, hakim menyatakan gugatan Sugianto terhadap syarat pencalonan Calon Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri yang dianggap sudah lebih dari dua periode seharusnya diajukan sejak awal, yakni pada saat penetapan calon ataupun usai pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Terlepas benar atau tidaknya permohonan yang diajukan pemohon, seharusnya dipersoalkan oleh pemohon sejak awal atau sejak pemungutan suara ulang tahap pertama dilakukan, bukan pada setelah PSU," ucap Hakim Anggota Daniel Yusmic P Foech.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
266

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer