MEDIA DEMOKRASI, Cianjur - Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan menyegel perusahaan pembudidayaan tanaman di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, karena belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo di Cianjur, Minggu (04/05/2025), mengatakan pihaknya bersama petugas gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, memasang stiker disegel di pintu masuk perusahaan.
"Kami bersama DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Graha Flora karena belum menempuh sejumlah perizinan seperti Pertimbangan Teknis BPN, Izin Lingkungan UPL/UKL, Site Plan, Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," katanya.
Sebelum melakukan penyegelan, tutur dia, pihaknya sudah menempuh sejumlah prosedur mulai dari teguran, peringatan, dan pengawasan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan hingga dilakukan penyegelan bersama petugas gabungan.
Pihak perusahaan dilarang melakukan aktifitas termasuk kegiatan produksi sampai dengan proses izin selesai, pihaknya hanya memberikan izin untuk perawatan tanaman yang dibudidayakan.
"Perusahaan sudah diminta menuntaskan pengurusan izin lengkap sebelum beroperasi, bahkan pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan dan mereka segera menyelesaikan," katanya.
Seiring masih adanya perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, tambah dia, pihaknya akan menggencarkan kegiatan ke lapangan, sanksi tegas hingga penyegelan akan dilakukan sampai pemilik atau pengelola mengurus dan melengkapi seluruh perizinan.
Bahkan pihaknya meminta masyarakat ikut membantu dengan cara melapor ketika mendapati perusahaan yang berdiri di lingkungan tempat tinggal yang tidak mengantongi izin lengkap guna disidak dan diberikan sanksi tegas.
“Harapan kami tidak ada lagi perusahaan yang menjalan usahanya di Cianjur tanpa mengantongi izin lengkap, semoga memberikan efek jera bagi para pelaku usaha agar mengurus dulu izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum beroperasi,” katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer