MEDIA DEMOKRASI, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyerahkan 205 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi formasi tahun anggaran (TA) 2024.
“Jangan coba-coba minta mutasi dengan alasan macam-macam. Jadi harus menyesuaikan dengan ketentuan. Kita bisa memberikan mutasi apabila minimal sudah bertugas 7-8 tahun di daerah,” tegas Halikinnor di Sampit, Rabu (30/04/2025).
Halikinnor menuturkan keberhasilan para CPNS sampai ke tahap ini merupakan sesuatu hal yang patut dibanggakan, karena melalui proses seleksi panjang dan ketat serta persaingan dengan banyak orang.
Setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS, maka yang bersangkutan tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN bukan sekedar profesi, tetapi sebuah panggilan pengabdian, sehingga kita dituntut melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Bekerja dengan integritas serta senantiasa berinovasi memberikan pelayanan publik berkualitas,” ujarnya.
Salah seorang penerima SK CPNS, Renaldi mengaku senang dan bersyukur akhirnya bisa menerima SK pengangkatan CPNS. Ia yang mendapat penempatan di Kecamatan Pulau Hanaut menyatakan siap mengabdi untuk daerah dengan sebaik-baiknya.
“Alhamdulillah, tentu saya senang menerima SK ini, karena ini sesuai bidang saya yang merupakan lulusan jurusan pemerintahan dan memang ranah saya di pegawai negeri sipil,” sebutnya.
Terkait larangan untuk mengajukan mutasi, Renaldi tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, menurutnya mematuhi ketentuan pemerintah daerah merupakan bagian komitmen seorang ASN.
“Memang itu sudah menjadi komitmen saya dan rekan-rekan CPNS lainnya. Sebelum mendaftar kami sudah tau akan ketentuan itu dan saya pribadi mendukung karena itu bentuk pengabdian kita pada daerah,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan, sebenarnya jumlah CPNS yang lulus dan telah diterbitkan SK ada sebanyak 206 orang. Namun, satu kandidat memutuskan mundur.
“Jumlah yang kami SK-kan itu sebanyak 206 orang, tetapi kemarin ada satu permohonan mundur yang masuk, sehingga yang hadir dan menerima SK hari ini hanya 205 orang,” bebernya.
Ia melanjutkan, satu CPNS yang mengundurkan diri tersebut dengan alasan sulit untuk meninggalkan keluarga, sebab yang bersangkutan berasal dari luar daerah dan akhirnya tidak hadir pada hari penyerahan SK.
Sesuai ketentuan, pihaknya memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS dan memberikan sanksi penalti berupa tidak bisa melamar sebagai ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kotim selama dua tahun.
“Kami sangat menyayangkan karena dia mundur di tahap terakhir, kalau sebelum pengusulan NIK masih bisa kami batalkan kelulusannya dan diusulkan pengganti dari urutan yang dibawahnya, tapi karena NIK dan SK sudah keluar maka tidak bisa lagi diganti,” ucapnya.
Disebutkan pula, bahwa total kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim kurang lebih sebanyak 10.000 pegawai, sedangkan yang terisi saat ini baru sekitar 7.000 pegawai. Artinya masih banyak kekurangan.
Sementara itu, kuota penerimaan ASN yang diberikan dari pusat setiap tahunnya sangat terbatas, sehingga untuk mengisi kekurangan pegawai di Kotim diharapkan kuota penerimaan ASN itu bisa terisi secara optimal.
Selanjutnya, bagi CPNS yang menerima SK hari ini akan mulai bertugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Mei 2025. Sebelum itu, mereka akan mengikuti pembekalan tentang manajemen ASN dengan narasumber langsung dari BKN Regional VIII Banjarmasin.
“Sebenarnya SK mereka itu 1 April, tapi karena baru selesai prosesnya sehingga mereka baru aktif 2 Mei nanti, karena besok tanggal merah. Hari ini mereka akan mengikuti pembekalan dulu dan ini wajib bagi setiap ASN yang baru menerima SK,” demikian Kamaruddin.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer