Jatam Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi Di Tambang Nikel Di Morowali

MEDIA DEMOKRASI, Palu - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

"Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Senin (07/04/2025).

Disebutkan pula bahwa berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat oleh Pemerintah dengan sangat baik. Namun, implementasi aturan oleh perusahaan yang masih lemah, bahkan banyak perusahaan yang melanggar.

Aturan reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan itu mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi.

 

 

Selain itu, aturan itu dibuat lebih spesifik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

"Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani Pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11).

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI Rajiv terkait dengan keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Selama data tersedia, kata Menhut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
515

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer