Sebanyak 129 Warga Binaan Rutan Barabai Kalsel Dapat Remisi Idul Fitri

MEDIA DEMOKRASI, Hulu Sungai Tengah, Kalsel - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memberikan remisi khusus kepada 129 warga binaan termasuk pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Idul Fitri 1446 H.

"Total remisi yang telah terbit 129 orang, terdiri atas usulan remisi pertama 2025 sebanyak 31 orang dan usulan remisi lanjutan sebanyak 98 orang," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Muhammad Rusdi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (28/03/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh Kepala Rutan, pejabat struktural, staf pegawai, serta perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Barabai.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Rusdi menerangkan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 H di Rutan Kelas IIB Barabai diusulkan sebanyak 136 orang dari total 182 orang narapidana, namun yang telah terbit sebanyak 129 orang.

"Remisi khususnya beragam, ada pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan," jelasnya.

Kemudian, terdapat dua orang narapidana yang masuk kategori RK II yang habis masa pidana dan dapat bebas saat Hari Raya Idul Fitri, serta terdapat lima orang warga binaan yang belum terbit usulan remisi terkait dengan narapidana narkotika PP 99.

"Untuk lima orang yang belum terbit SK, masih dalam proses verifikasi kantor pusat," jelasnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.

Adapun pada tahun ini tidak ada narapidana yang memperoleh remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, karena tidak terdapat warga binaan beragama Hindu.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan hingga pemberian remisi ini.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah menjalani masa pidana," ungkap Komang.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang dapat merasakan manfaat program pembinaan di Rutan Kelas IIB Barabai serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
536

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer