Polisi Tahan Oknum ASN Bukittinggi Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur

MEDIA DEMOKRASI, Bukittinggi - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menahan seorang oknum aparatur sipil negara yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Setelah dua kali pemanggilan tidak datang, terpaksa kami jemput ke Padang," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Anidar di Bukittinggi, Jumat (14/03/2025).

Ia mengatakan RP merupakan seorang aparatur sipil (ASN) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi yang dilaporkan pada November 2024 oleh keluarga korban karena tidak terima anaknya dicabuli saat berlatih pencak silat dengan tersangka.

"RP diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didik silat," kata Anidar.

Ia menjelaskan tersangka RP sempat mengeluh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Kota Bukittinggi, selama beberapa hari setelah dimintai keterangan awal dan gelar perkara.

"Mungkin karena stres, kemudian ia dirawat hingga ke rumah sakit jiwa di Kota Padang," katanya.

Anidar mengatakan kuasa hukum atau pengacara tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Ada pengajuan penangguhan penahanan tersangka disampaikan oleh pengacaranya, tetapi sejauh ini belum dikabulkan," katanya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.

Dalam laporannya, keluarga korban mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, dan Selasa, 20 Agustus 2024.

RP dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Anidar.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
580

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer