MEDIA DEMOKRASI, Tanjungpandan - Kapolres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra melarang pedagang di daerah itu melakukan tindak penimbunan bahan kebutuhan pokok karena dapat merugikan masyarakat.
"Dengan tegas saya melarang pedagang sengaja melakukan tindak pelanggaran penimbunan bahan kebutuhan pokok," kata Kapolres di Tanjungpandan, Sabtu (01/03/2025).
Ia menegaskan, tindakan itu selain merugikan masyarakat banyak karena dapat mengakibatkan kelangkaan dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, juga sebagai tindakan pelanggaran aturan yang berlaku.
"Pedagang yang sengaja menimbun kebutuhan pokok untuk mencari keuntungan pribadi, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan," jelas dia.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau penimbunan Polres Belitung akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disampaikan, kegiatan peninjauan bahan kebutuhan pokok di pasar induk Tanjungpandan tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat setempat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Hasil peninjauan kami pastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan tidak ada lonjakan yang berlebihan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah," katanya.
Selain meninjau pasar induk Tanjungpandan, Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra beserta rombongan juga mengecek ketersediaan beras di gudang Perum Bulog Cabang Belitung.
"Kami pastikan stok dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dijual dengan harga yang sesuai ketentuan," ujarnya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer