Gugatan KLB Sibolangit Belum Diputus PN Jakarta Pusat

Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan

MEDIADEMOKRASI, Jakarta-Pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit belum diperiksa. Apalagi diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Belakangan muncul pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. 

Putusan majelis hakim menyatakan, gugatan tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan gugatan ditolak. Artinya, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara. "Kendati bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah," cetus Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Jumat (13/8).

Dikemukakan Ketua Tim Pembela Demokrasi, Dr Bambang Widjojanto, Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti serta seksama, guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan maupun langkah hukum selanjutnya. "Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," ungkapnya.

Bambang Widjojanto meyakini, prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan, pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Secara faktual dan hukum, beber dia, sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya, karena sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya. Yakni sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya.

Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat, sehingga proses mediasi dilanjutkan. Kemudian para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

Berkenaan dengan uraian tersebut, menurut Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik. Termasuk menyimpulkan sendiri secara sepihak putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut. Jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Bambang mengutarakan, demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum, sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan, putusan dari majelis hakim Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN, dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum.

"Putusan majelis hakim Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum, bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Kemudian penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah," tutupnya. (mdi2)

Redaksi
528

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer