MEDIA DEMOKRASI, Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan anggota DPRD Kalbar, P.A.M, sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik Pemerintah Daerah pada 2015 lalu.
"Pengadaan lahan tersebut, yang menelan biaya total Rp99,1 miliar untuk area seluas 7.883 meter persegi, diduga menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, di Pontianak, Senin (28/10/2024).
Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya selisih antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam proyek ini kini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar.
P.A.M., yang disebut sebagai pihak ketiga dalam transaksi ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Kejati Kalbar akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebelumnya Kejati Kalbar juga telah menahan tiga tersangka lainnya, dan kasus ini akan terus dikembangkan karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang terlibat," tuturnya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer