Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal

MEDIA DEMOKRASI, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap empat terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal, di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan.

 

"Menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di PN Medan, Selasa (3/09).

 

Keempat terdakwa itu, lanjut dia, yakni Rojekki Rudi Harri Silaban alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, dan Arjunawan Manik alias Jun.

 

Terakhir Trinopel Manik alias Nopel yang keempatnya terbukti melakukan tindak pidana tanpa miliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

 

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 50 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas As'ad Rahim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar dua kali nilai cukai dengan per satuan cukainya senilai Rp106 juta.

 

"Denda dua kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai dua kali Rp106 juta dengan jumlah Rp212 juta," jelas dia.

Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.


"Apabila harta benda dan pendapatan para terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur dia.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp106 juta, dan perbuatan kedua terdakwa dapat menimbulkan korban.

"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucap Hakim As'ad.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

 

JPU Kejari Medan Julita Purba dalam surat dakwaan mengatakan, kasus ini bermula pada Kamis (25/4), pada suatu pabrik minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, di Jalan Kapten Sumarsono Medan, Helvetia Timur.

Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan beserta Kodim 0201 Medan menggerebek dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA diduga dilekati pita cukai bekas,” ujar Julita Purba.

Kemudian, petugas pun menemukan satu unit mobil Daihatsu Luxio dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Petugas juga mendapati peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA, ribuan botol kosong yang siap diproduksi, dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.


"Saat diinterogasi, para terdakwa mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023, dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal,” kata Julita Purba.
 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
330

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer