MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerima sertifikat aset tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) guna mengamankan aset negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan, sertifikat tanah negara yang dimaksud berlokasi di Ulu Gadut, Padang, Sumatera Barat dengan total luas tanah sebesar 172.940 meter persegi yang di dalamnya termasuk tanah enclave.
"Sertifikasi aset negara merupakan salah satu bentuk pengamanan aset secara hukum yang sangat penting, karena akan melindungi dan menjaga Barang Milik Negara (BMN) dari potensi masalah hukum, seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah,” kata Ardika di dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/02/2024).
Adapun penerimaan sertifikat pengelolaan tersebut bertempat di Ruang Cendrawasih, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (12/2).
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini kondisi pengelolaan LIK di Kota Padang itu terus berkembang secara signifikan. Menurutnya sebagian sudah menjadi area perumahan, hotel, serta area komersial lainnya.
Selain itu, ia menyampaikan sebanyak empat hektare di antaranya masih dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perekayasaan Logam, UPTD Minyak Atsiri, dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatera Barat, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang.
Ardika mengatakan di tahun 2023, pihaknya memperoleh juara pertama Anugerah Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan untuk kategori Kualitas Pelaporan BMN bagi Kelompok Kementerian/Lembaga yang memiliki satuan kerja lebih dari 100, dan termasuk penerima dana dekonsentrasi, serta tugas pembantuan.
Dirinya mengatakan capaian itu menjadi motivasi bagi Kemenperin untuk terus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara, dikarenakan akan berpengaruh bagi pertumbuhan industri nasional. (ANT)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer