MEDIA DEMOKRASI, Jambi - Bea Cukai Jambi memusnahkan barang bukti Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode 2023 berupa jutaan barang rokok, puluhan botol minuman beralkohol, dan ratusan potong pakaian bekas yang diestimasi senilai Rp2,6 miliar.
Pemusnahan itu dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Jambi, Jumat (22/12) oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah bersama perwakilan dari TNI-Polri, kejaksaan dan pengadilan, BPOM dan pihak terkait lainnya.
Wijang mengatakan adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 5.063.420 batang rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar, kemudian puluhan botol minuman alkohol atau sebanyak 88,27 liter dengan nilai barang Rp72,2 juta, pakaian bekas sebanyak 430 potong dengan nilai barang Rp2,15 juta, sehingga seluruh barang yang dimusnahkan ini memiliki total nilai Rp2,6 miliar.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal.
"Mari kita mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau," jelas Wijang.
Pada kegiatan itu dilakukan penyerahan Hibah Barang Milik Negara hasil Penindakan yang telah disahkan statusnya dengan surat nomor S-120/MK.6/KNL.0401/2023 tanggal 4 Desember 2023 dan adapun barang yang dihibahkan berupa 31 unit sepeda berbagai jenis dan 52 unit kasur kepada Yayasan Berkah Karunia Umat.
Bea Cukai Jambi Jambi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dapat tercapai dengan optimal.
Diketahui, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil tindakan dari Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat di masing-masing wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
"Bukan hanya pelanggaran di bidang cukai, terdapat pula pelanggaran di bidang kepabeanan yang melanggar ketentuan sehingga barang barang tersebut memang harus dilakukan penindakan," kata Wijang.
Untuk saat ini pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi yang selanjutnya strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran.
Sosialisasi dan publikasi dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
Berbagai kegiatan itu bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai dan bukan hanya sosialisasi, Bea Cukai Jambi juga bersinergi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas barang-barang ilegal yang beredar dalam masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. (ANT)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer